PenaTerkini, Medan – Terlihat jelas Billboard berukuran 5 x 10 M berdiri kokoh di sekitaran Pasar Sukaramai, Jalan. Arief Rahman Hakim Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan memiliki kontruksi tiga sisi, namun adanya kabar beredar diduga belum mengantongi izin retribusi bahkan menjadi kebocoran bagi kas PUD Pasar Medan.
Kontruksi Billboard tersebut nampak jelas dari jalan Sutrisno menuju Jalan AR. Hakim sebuah iklan salah satu produk pelengkapan bayi, sedangkan di jalan besar A.R. Hakim terlihat iklan sebuah pasta gigi, begitu juga dari depan lampu merah menuju Jalan Mandala terlihat iklan sebuah produk rokok, sehingga bilboard jelas nampak tiga sisi .
Sementara diketahui bahwa untuk sebuah pemasangan billboard Pasar Sukaramai untuk izin retribusi merupakan wewenang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Medan.
Akan tetapi ada dugaan bahwa ke tiga bilboard tersebut hingga saat ini belum memiliki ijin dengan membayar pajak retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Perumda Pasar Kota Medan yang selanjutnya menjadi uang kas daerah. Benarkah?
Data yang berhasil dihimpun tim PenaTerkini.com mengenai billboard tersebut bahwa, izin retribusi billboard hanya memiliki izin peruntukan bukan tiga sisi, dimana satu sisi pada Billboard tersebut yang berukuran 5×10 meter itu Perumda Pasar Kota Medan menerima sebesar Rp 30 .000.000, tapi informasi yang berkembang didasari fakta menyebutkan billboard yang terpampang ada tiga sisi bukan satu sisi. Dengan demikian disinyalir adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum di dalam Perumda Pasar Kota Medan, yang seharusnya dana setor retribusi pajak iklan billbord ke Kas Daerah Pemko Medan dari 3 (tiga) billboard itu sebesar Rp. 90 Juta .
Menanggapi adanya dugaan permainan oknum atas pajak retribusi billboard di Pasar Sukaramai, selanjutnya Tim Penaterkini.com berusaha mengkonfirmasi Kepala PUD Pasar Medan, Suwarno melalui pesan singkat Whatsapp guna mengetahui kejelasan informasi tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tanggapan.
Selain itu tim PenaTerkini.com juga mencoba konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melalui pesan singkat Whatsapp seputar legalitas atas ijin billboard tersebut, lagi-lagi belum juga terjawab.
Untuk sekedar diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengatur Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pajak iklan yakni, Peraturan Daerah Kota Madya Medan TK. II Medan No. 31 Tahun 1993, tentang Pemakaian Tempat Berjualan Sejalan dengan Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tk. II Medan Nomor 188.342/834/SK/1994 April 1994, Tentang Pelaksanaan Perda No. 31 Tahun 1993 dan Surat Keputusan Direksi PD. Pasar Kota Medan Nomor 974/1238/PDPKM/2012 Tanggal 02 Maret 2012 tentang Ketentuan Klasifikasi serta besarnya tarif kontribusi dan Sewa Toko pada wilayah Pasar dalam Kota Medan.
Salah satu pendapatan daerah diterima dari retribusi pajak reklame, akan tetapi bagaimana jadinya bila yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah terhambat oleh oknum-oknum “nakal” yang bebas bermain tanpa menghiraukan adanya peraturan yang ditetapkan.
Bagaimana kelanjutan tentang billboard di pasar Sukaramai? Benarkah tidak memiliki ijin? Dan benarkah hanya 1 (satu) Billboard yang telah membayarkan retribusi pajak , lalu bagaimana dengan 2 (dua) Bilboard yang sama-sama terpasang di area Pasar Sukaramai? akan terus ditelusuri, nantikan informasi selanjutnya.
(tim penaterkini.com)
Discussion about this post