PenaTerkini, Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan pembayaran atas realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara (Labura) tahun anggaran 2023 Sebesar Rp188.119.269,00.
Dari catatan atas temuan tersebut di ungkap oleh BPK Perwakilan Sumut pada Laporan Hasil pemeriksaan nomor : 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 lalu pada pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Aek Kanopan.
Disebutkan bahwa Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2023 dari rekening Kas Umum Negara diterima oleh masing-masing Sekolah Negeri dan Swasta.
Anggaran belanja dana BOS sebesar Rp52.408.560.000,00 dengan realisasi (s.d. 30 November) sebesar Rp.24.015.003.282,00 atau 45,82%. kemudian dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada sekolah negeri di Kabupaten Labura diketahui terdapat realisasi Dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.188.119.269,00, yang meliputi;
a. Belanja BOS Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp.10.851.317,00.
b. Pertanggungjawaban Belanja BOS.Tidak Senyatanya Sebesar Rp.8.714.654,00.
c. Barang-barang Hasil Realisasi Belanja BOS Tidak Ditemukan Keberadaanya Sebesar Rp154.238.298,00
d. Pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Juknis Sebesar Rp.14.315.000,00,- atas temuan tersebut BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 63Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).atas Permasalahan di atas mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas belanja yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp188.119.269,00,-
Adapun BPK menyimpulkan juga bahwa kondisi tersebut terjadi disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS;
b. Kepala sekolah terkait:
1) Tidak cermat mempertanggungjawabkan dana BOS yang dikelolanya; dan
2) Tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan tidak mematuhi juknis pengelolaan dana BOS;
c. Bendahara BOS tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada kepala sekolah baik berupa sosialisasi, pelatihan, serta bimbingan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhn Batu Utara agar:
a. Lebih optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS;
b. Menginstruksikan kepala sekolah terkait:
1) Lebih cermat mempertanggungjawabkan dana BOS yang dikelolanya;
2) Menggunakan dana BOS sesuai juknis pengelolaan dana BOS , Menginstruksikan Bendahara BOS lebih cermat membayarkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja dana BOS;
d. Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp188.119.269,00 dan menyetor kan ke kas Daerah. (tim penaterkini.com)
Discussion about this post