PenaTerkini – Medan | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Medan dengan menemukan sejumlah permasalahan kontrak pada Satuan Kerja SNVT PJSA di Medan Mencapai Rp.9.336.142.885.
Dalam catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ditemukan secara rinci yang mengarah pada permasalahan kontrak tidak mengatur spesifikasi teknis hasil pekerjaan, frekuensi/jumlah pengujian hasil pekerjaan, cara pengukuran, dan cara pembayaran secara memadai.
Catatan tersebut di ungkap oleh BPK pada dua paket pekerjaan Satker PJSA BWS Sumatera ll Medan, antara lain;
Pengendalian Daya Rusak Sungai Pintu Bosi yang dilaksanakan oleh PT CKM dengan nomor kontrak addendum: HK.02.03/SP-I/2022/04-II 14 Desember 2022, sebagaimana paket pekerjaan tersebut adalah pekerjaan Pembesian , didapati bahwa hasil pemeriksaan atas spesifikasi teknis Kontrak untuk kontrol kualitas dan kuantitas pekerjaan ditemukan spesifikasi teknis tidak mengatur standar minimal kualitas/mutu material besi tulangan sebagai syarat material aproval antara lain kuat tarik, kuat leleh, kuat tekuk, berat batang per meter, dan elongasi tulangan baja.
Dimaksudkan, spesifikasi teknis tidak menjelaskan frekuensi/ jumlah minimal pengujian yang harus dilakukan atas besi yang didatangkan spesifikasi teknis tidak mengatur prosedur pemerimaan material (material approval) dan persyaratan dokumen kualitas dari pabrikan (mill sheet) sehingga tidak dilakukan pengujian pada saat persetujuan penggunaan material.
“Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan, atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi. BPK menemukan permasalahan sebesar Rp 6.086.088.828,16.” terang BPK RI Perwakilan Sumut,
Selain itu, BPK juga mencatat pada pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Tulas yang dilaksanakan oleh PT LU HK.02.03/SP-I/2022/02-III 12 Desember 2022 uraian pekerjaan adalah pembesian, ditemukan bahwa hasil pemeriksaan spesifikasi teknis tidak mengatur standar minimal kualitas/mutu material besi tulangan sebagai syarat material aproval antara lain kuat tarik, kuat leleh, kuat tekuk, berat batang per meter, dan elongasi tulangan baja.
Spesifikasi teknis tidak menjelaskan frekuensi/ jumlah minimal pengujian yang harus dilakukan atas besi yang
didatangkan. Spesifikasi teknis tidak mengatur prosedur pemerimaan material (material approval) dan persyaratan dokumen kualitas dari pabrikan (mill sheet) sehingga tidak dilakukan pengujian pada saat persetujuan penggunaan material.
Tidak dilakukan pengujian sampel besi pada saat approval material maupun atas material yang didatangkan,
atas besi yang didatangkan hanya dilakukan pengukuran diamater dan label besi, dengan nilai permasalahan sebesar Rp 3.250.054.067,23.
Menurut BPK dalam cacatanya, bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan potensi terjadi kegagalan bangunan dan/atau tidak tercapainya umur rencana bangunan atas hasil pekerjaan yang belum dapat diyakini pemenuhan kualitas sesuai persyaratan dalam spesifikasi teknis; dan output atas item pekerjaan secara parsial maupun secara keseluruhan konstruksi berpotensi tidak dapat memenuhi output yang sudah direncanakan atas adanya hasil pekerjaan yang tidak diukur berdasarkan standar/ketentuan teknis yang berlaku dan seharusnya telah diatur dalam spesifikasi teknis kontrak.
Hal tersebut disebabkan Kepala Satuan Kerja terkait kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajarannya; dan PPK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, menguji ketepatan mutu/kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, dan melakukan penyusunan spesifikasi teknis yang menjadi syarat dalam menerima hasil pekerjaan.
BPK mencatat permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Pasal 4 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;selanjutnya Penyedia sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume
Kemudian yang menyatakan bahwa, Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Sumber Daya Air untuk memerintahkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan pengawas lapangan yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh Penyedia serta kurang optimal dalam melakukan pengendalian kontrak untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan memerintahkan Kepala Satker dan PPK untuk melibatkan Komisi Keamanan Bendungan atau lembaga/instansi terkait yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kembali atas konstruksi bangunan yang telah terbangun, untuk memastikan terpenuhinya kualitas sesuai persyaratan dalam spesifikasi teknis guna mencegah potensi terjadi kegagalan bangunan serta memenuhi output yang sudah direncanakan atas hasil pekerjaan.
Menanggapi adanya catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tersebut, Penaterkini.com melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Satker SNVT PJSA BWS Sumatera II, Dony Hermawan, S.T., MP.SDA, yang diterima oleh salah seorang staf kantor BWS Sumatera II di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Jumat, (22/08/2024). Namun, surat konfirmasi berisikan beberapa pertanyaan mengenai rekomendasi BPK kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Sumber Daya Air untuk memerintahkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan pengawas lapangan yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan itu, hingga berita ini ditayangkan, tidak direspon.
Hal ini sangat disayangkan, yangmana di era keterbukaan informasi yang gencar di suarakan Pemerintah Pusat, masih saja ada oknum pemangku jabatan yang mengabaikan. Bagaimana kelanjutan tentang arahan BPK kepada Kementerian PUPR atas pekerjaan di Sungai Pintu Bosi dan Sungai Aek Tulas, nantikan pemberitaan selanjutnya. (tim)
Discussion about this post