Pena Terkini, Medan – Sejumlah bangunan berdiri kokoh dibeberapa lokasi yang diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kecamatan Medan Helvetia. Seakan-akan tidak peduli dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan, pengerjaannya berjalan mulus.
Dari pantauan media ini di bebarap lokasi, pada Senin,(30/09/2024) Siang, terlihat bahwa kegiatan pembangunan rumah di wilayah Kecamatan Medan Helvetia seperti, di Jalan T. Amir Hamzah Griya tepat di sebelah SPBU Kelurahan Helvettia Timur, di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia serta di Jalan Banten Kelurahan Tanjung Gusta, diduga belum memiliki PBG resmi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menjadi tanda tanya, benarkah pembangunan rumah tersebut tidak memiliki PBG?, penaterkini.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekertaris Camat Medan Helvetia, Hotler Simatupang, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin,(30/09/2024) siang, mempertanyakan tentang keberadaan bangunan yang berdiri apakah telah memiliki PBG, dan apakah diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tanpa adanya PBG?. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban pesan singkat dari Sekretaris Camat Helvetia, namun telah terbaca.
Selain itu, salah seorang staf bidang Trantib Kecamatan Helvetia saat ditemui penaterkini.com, Senin, (30/09/2024) mengatakan bahwa pembangunan rumah di beberapa lokasi tersebut telah di surati namun belum ada jawaban dari pemilik rumah tersebut.
“Pembangunan rumah di beberapa lokasi tersebut telah di surati namun belum ada jawaban dari pemilik rumah tersebut.” ujar staf Bidang Trantib Kecamatan Helvetia.
Sedangkan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardhani mengakui bahwa untuk ke tiga bangunan tersebut belum ada surat yang masuk.
“Di Jalan Banten Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia (surat belum ada masuk), Jalan. Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan. Medan Helvetia (surat belum ada masuk), dan di Jalan. Matahari Raya (surat belum ada masuk).” ujar Ardhani Sekretaris Satpol PP Kota Medan.
Sebagai bahan perimbangan berita sekaligus untuk mengetahui kejelasan tentang bangunan rumah di tiga lokasi yang di duga tidak memiliki PBG itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga saat dihubungi penaterkini.com melalui pesan WhatsApp, Selasa, (01/10/2024),siang, tidak menjawab.
Sungguh ironis, bila saja benar dugaan ke tiga bangunan rumah tersebut tidak memiliki ijin PBG, dan menuai berbatagai pertanyaan bagi masyarakat, mengapa diperbolehkan. Sedangkan, secara tegas Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembangunan Rumah di Kota Medan. Bagaimana kelanjutannya? akan ditelusuri lebih lanjut. (tim)
Discussion about this post