PenaTerkini, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang usulan 3(tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok pada Kamis (07/11/2024) kemarin.
Dihadiri langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama OPD Pemkot Depok, mengapresiasi atas 3 (tiga) Raperda DPRD Kota Depok tersebut.
Wali Kota berharap ke tiga usulan Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Ke- 3 Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Depok antaralain, Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam sambutannya, Kiai Idris mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang disampaikan terkait ketiga raperda tersebut.
“Atas Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” kata Mohammad Idris.
Dilanjutkannya, menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Mohammad Idris menekankan meskipun tingkat kemiskinan di Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.
Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, telah menetapkan parameter kemiskinan yang menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Beberapa program yang telah dijalankan antara lain Kartu Depok Sejahtera (KDS), program Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Raperda ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Depok,” serunya.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, menurut Idris, pentingnya perhatian khusus bagi kelompok lansia, meskipun tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat yang mengatur kesejahteraan lanjut usia sebagai kewajiban daerah.
“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas,” pungkasnya. (Nasrullah)
Discussion about this post