PenaTerkini.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akhirnya kembali memasukkan 10 dari 11 nama caleg DPRD Medan yang sempat dicoret dari daftar pemilih tetap (DCT). Keputusan itu diambil setelah KPU mediasi dengan 10 Caleg tersebut oleh Bawaslu Medan.
Ketua Bawaslu Medan David Reynold membenarkan bahwa mereka telah melakukan mediasi.
“Yang mengajukan permohonan itu ada 4 partai, NasDem, PAN, PDIP, dan PSI. Jadi itu sudah selesai kita mediasi,” kata David kepada wartawan, Sabtu (06/01/2024).
Diterangkannya, mediasi itu dilakukan pada Jumat (05/01/2024) dan 4 partai politik tersebut menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.
“Jadi Bawaslu hanya menjadi perantara antara pemohon dan termohon, hasil mediasinya para pemohon menyertakan SK pemberhentiannya, sehingga dilakukan verifikasi nantinya oleh KPU, jadi kalau itu sudah di ranahnya KPU,” ucapnya.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah sendiri menyebutkan jika KPU menerima hasil keputusan mediasi tersebut. SK pemberhentian 10 caleg itu dari tenaga ahli atau kontrak juga sudah mereka terima.
“KPU selaku termohon menerima mediasi dengan syarat dapat dibuktikan ada SK pemberhentian terhadap 10 caleg yang melakukan gugatan di Bawaslu dan itu sudah dilengkapi,” sebut Mutia Atiqah.
Sehingga 10 caleg tersebut akan dikembalikan ke dalam DCT DPRD Medan atau batal dicoret. Salinan putusan itu akan diberikan kepada caleg pada Senin (08/01/2024) saat hari kerja.
“Senin pagi, hari kerja nanti akan diberikan salinan putusan kepada pemohon dan hasil putusan itu bahwa KPU harus melaksanakan hasil putusan dan KPU nanti akan melakukan kembali membuat SK perubahan DCT terkait 10 caleg dari 4 partai, maka kami akan memasukkan kembali nama 10 caleg tersebut ke dalam DCT,” tutupnya.
Berikut 10 Caleg DPRD Medan yang Batal Dicoret KPU
1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.
Caleg yang Tetap Dicoret KPU Medan
1. Thomson A Hutahaean, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar. (Jaya)
Discussion about this post