PenaTerkini, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Jumat,(16/08/2024).
Demikian disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam siaran pers nya, Jumat (16/08/2024).
Adapun ke tiga orang saksi yang diperiksa berinisial, AKW selaku Eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam) dan TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 s.d. 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 hingga 2019).
Disebutkan, bahwa ke tiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (adha/r)
Discussion about this post