PenaTerkini, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam rilis pers, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI diterima penaterkini.com, Kamis,(15/08/2024) menyebutkan, bahwa ke enam orang saksi tersebut berinisial HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022. Adapun saksi PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 hingga saat ini. Sedangkan YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Saksi ET selaku Petugas Bank Mandiri. YSE selaku Petugas Bank Mandiri dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Disebutkan, ke enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (adha)
Discussion about this post