PenaTerkini, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan disebuah gudang BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah Kecamatan, Medan Marelan pada Rabu, (08/11/2024) kemarin. Petugas Kejati Sumut didampingi POM AD mengeledah gudang tempat diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dan hasil dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya satu unit tangki timbun warna hijau, selang, pipa dan belasan viber tempat BBM disita serta telah dipasang garis polisi. Selain itu, di lokasi terdapat dua unit mobil tangki berwarna biru yang biasanya digunakan mengangkut minyak solar. Namun, tidak ada orang yang diamankan saat penggeledahan karena pekerja dan pemilik usaha yang disebut-sebut berinisial “M” tidak berada di lokasi.
Menanggapi kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar yang berhasil dilakukan oleh Kejati Sumut, penaterkini.com mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan Betul bahwa yang bersangkutan merupakan Agen BBM Industri PT Pertamina Patra Niaga.
Ia menjelaskan bahwa semua dokumen yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sudah diberikan. Silahkan ditanyakan kepada Aparat Penegak Hukum yang saat ini sedang melakukan proses hukum terhadap Perusahaan diatas.
“Silahkan tanya APH, kita ikuti perkembangan proses hukumnya itu jawaban saya. Terimakasih.” cetusnya, Jumat,(15/11/2024).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre W Ginting saat di konfirmasi penaterkini.com menanyakan tentang kelanjutan proses hukum terhadap hasil penggeledahan gudang penimbunan BBM jenis Solar tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Sikap tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam melakukan penggeledahan sebuah gudang yang di duga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi, patut di apresiasi.
Langkah tegas tersebut dianggap searah dengan program kerja Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam memerangi korupsi serta tindak kecurangan yang merugikan masyarakat Indonesia. Bagaimana kelanjutan dari kasus penimbunan BBM jenis Solar ini, akan terusi dijajaki. (tim)
Discussion about this post