PenaTerkini, Pematangsiantar – Sebagai betuk Keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Pematangsiantar melalui Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria memiliki narkotika diduga jenis shabu di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat, (19/04/2024) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H.,MH pada Sabtu, (20/4/2024) mengatakan, bahwa pria pemilik shabu itu berinisial EH (39) warga Jalan Medan KM 5,5, Gang Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, ersonil Satnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, personil melalui Team Opsnal Unit 1 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial EH di Jalan Medan.
Dari EH, personil menemukan barang bukti 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 gram dan dari kantong celannya personil menemukan 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp. 520.000.
“Tersangka EH mengaku 60 paket narkotika jenis Shabu itu miliknya dan hingga saat ini tersangka EH beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bersama.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (erwan)
Discussion about this post