PenaTerkini, Pematangsiantar – Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu. Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap tersangka pencurian kabel HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah) dari tiang PLN, pada Sabtu, ( 01/05/ 2024) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP. Riswan melalui Kanit Reskrim Richardo Rajagukguk S. Sos menjelaskan, bahwa tersangka berinisial B.U alias Bayu (34) warga Bah Biding Kelurahan Bahalat Bayu, Kecamatan. Bah Jambi, Kabupaten Simalungun atau Dolok Ulu Pondok Lurah, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapain Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku pencurian kabel HUTR sebanyak dua orang, polisi berhasil menangkap Bayu, sedangkan satu tersangka lagi, Tah alias Y (34) berhasil melarikan diri dan kini dalam status diburon.
Pencurian itu terjadi di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya dikompleks Perumahan Senayan Indah, Minggu, (31/05/ 2024) siang sekira pukul 14.40 WIB.
Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wib pelaku Tah alias Y menjemput pelaku B.U alias B menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3377 TAA, kemudian kedua tersangka menuju lokasi kejadian (TKP).
Selanjutnya tersangka B standby atau berjaga dirumah kosong dekat sepeda motor sedangkan tersangka Y memanjat tiang PLN dan memutus Kabel HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah) dari tiang PLN lalu memotong kabel tersebut menggulungnya.
Pada saat akan dinaikkan ke sepeda motor, pelapor Yudhi Indrawan Harefa bersama saksi Hardis Hariono dan Pin Juda Sitompul selaku petugas PLN sedang melakukan pengecekan / patroli di TKP melihat hal tersebut sehingga tersangka B melarikan korban diri dengan berlari meninggalkan TKP.
Begitupun pelapor mendatangi tersangka Y dan mengatakan “keperluan apa menggulung kabel”. Tersangka Y menjawab, “mengamankan kabel yang terjatuh”. Kemudian pelapor mengecek tiang PLN dan melihat ada potongan kabel namun saat itu tersangka Y langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Akibat kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan pelapor dan saksi-saksi membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 01 Juni 2024 siang sekira pukul 13.30 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Richardo Rajagukguk, S.SOS dan anggota di back up Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda. S. Sinaga dan anggota berhasil menangkap tersangka B di Jalan Medan Km 10 Gang Subur, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Lalu Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka Y, tetapi tersangka Y tidak berhasil ditemukan.
Hingga saat ini tersangka B.U alias Y sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana. (erwan)
Discussion about this post