PenaTerkini.com, Pematangsiantar –
Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria status residivis bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja.
Laki-laki itu berinisial JHT (41) warga Jalan. Dolok Simarjarunjung, Kelurahan. Karo, Kecamatan. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa, (05/03/ 2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H., menerangkan bahwa JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan. Melanthon Siregar, Kelurahan. Sukaraja, Kecamatan. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Disebutkan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memilki narkotika di warnet Jalan. Melanthon Siregar, Kelurahan. Sukaraja, Kecamatan. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Lanjut Kasat Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada didalam warnet
“Dari laki-laki mengaku berinisial JHT ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Shabu bruto 0,54 gram dari dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja bruto 16,12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan uang Rp 80.000.”sebut AKP JH Pasaribu.
Saat dilakukan interogasi, ucap Kasat Resnarkoba menambahkan, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga person Sat Resnarkoba langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara,” pungkasnya. (erwan siahaan)
www.penaterkini.com
Discussion about this post