PenaTerkini.com, Pematang Siantar – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematang Siantar melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), bertempat di Kantor Satpas, Rabu, (09/01/2024).
Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan pelayanan yang dilakukan sesuai prosedur dengan motto, “Pelayanan Prima, Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat adalah Tujuan Kami”.
Dijelaskannya, bahwa jenis kegiatan yang dilaksanakan adalah, memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi SIM, pelayanan pada loket pendaftaran yakni memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran.
Selanjutnya melakukan identifikasi atau entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out ) yakni pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik.
Selanjutnya, ujar AKP Relina meneruskan, memberikan pencerahan tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur dan buku panduan. Melaksanakan uji teori bagi pemohon SIM Baru. Melaksanakan praktek SIM bagi pemohon SIM yang lulus uji teori SIM.
Lalu melakukan pencetakan SIM bagi pemohon SIM yang dinyatakan Lulus Ujian Teori dan Ujian Praktek. Melakukan pengarsipan dokumen persyaratan, hasil kelulusan ujian, identitas lengkap pengemudi, data pengemudi dan dokumen pendukung lainnya.
Serta memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM..
“Pelaksanaan kegiatan pelayanan berjalan dengan aman dan baik,” ujar AKP Relina. (erwan)
Discussion about this post