PenaTerkini, Medan – Kabar duka kembali diumumkan dari jemaah haji Embarkasi Medan di tanah suci. Terdapat satu jemaah haji wafat pada Senin, 10 Juni 2024. Keterangan itu dihimpun dari Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si saat hari terakhir penutupan pemberangkatan Haji 2024 di Aula Jabal Noor asrama haji Medan.
Adapun jemaah haji yang wafat atas nama Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Mekah.
Zulfan Efendi menjelaskan, sampai hari ini, Senin 10 Juni 2024 jemaah haji yang wafat di tanah suci berjumlah tiga orang. Sebelumnya jemaah wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah tanggal 7 Juni 2024 dan Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah tanggal 9 Juni 2024.
Sekretaris PPIH embarkasi Medan menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.”ujar Zulfan.
Zulpan Efendi menjelaskan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (ahmad adha)
Discussion about this post