PenaTerkini, Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM meminta Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA melaksanakan 5 (lima) prinsip integritas pelayanan dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk.
Kakanwil Kemenag Sumut mengimbau KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA untuk melaksanakan Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan KUA tertanggal 22 Mei 2024 di Jakarta.
Dijelaskannya, adapun prinsip-prinsip integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan di KUA yakni:
1.Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan diluar ketentuan dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terimakasih pada petugas KUA.
3. Agar memberikan pelayanan dengan tatakrama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Kepala KUA Wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput kedalam. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai prosuder, Kepala KUA Wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas – tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.
“Selain itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” tegasnya. (adha)
Discussion about this post