PenaTerkini, Pematangsiantar – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PS (50) dari rumahnya di Jalan. Asahan belakang Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Kabupaten Simalungun, Sabtu, (03/02/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Made Wira Suhendra, S.I.K.,M.H menuturkan, bahwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, 7 September 2021 siang sekira pukul 13.59 WIB di Perumahan Sibatu-batu, Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim menerangkan, pada Bulan Mei 2021 dan Bulan Juli 2021, pelapor Mulyadi Saragih ada memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A. Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp.220.000.000.
Dimana sebelumnya saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan /membujuk pelapor bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak pelapor menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp.220.000.000, sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution.
Kemudian pada hari selasa, 07 September 2021, pelapor mulai curiga atas keterangan identitas dimana terlapor PS bekerja sehingga pelapor meminta uang pelapor dikembalikan secara baik-baik. Namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.
Pelapor merasa tertipu oleh terlapor PS, yang berujung pada pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.220 000.000.
AKP. Made meneruskan, pada hari Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB,, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku PS berada dirumahnya di Jalan. Asahan Km. 4.5 tepatnya dibelakang kantor Kejari Simalungun, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mendengar informasi tersebut pukul 14.00Wib Tim Opsnal tiba di rumah diduga pelaku PS, namun pelaku PS membawa parang beserta sarungnya yang menempel dipinggangnya sebanyak 2 pucuk.
Selanjutnya personil Opsnal menemui dan menerangkan kepada diduga pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS kekantor polisi, agar diminta keterangan sesuai dengan Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.
Tapi terduga pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada melakukan salah dan mengatakan terduga pelaku PS bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Selanjutnya Tim Opsnal menghubungi perangkat Desa agar datang kerumah terduga pelaku.
Pada pukul 14.15 WIB, perangkat desa bermarga Sitorus dan Marga Turnip tiba dirumah terduga pelaku dan menerangkan kepada terduga pelaku agar mengikuti proses sesuai hukum yang berlaku,
Dan personil opsnal mencoba menenangkan diduga pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun tersebut. Pada Pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menenangkan diduga pelaku dan istrinya serta bersedia membuang parang dan racun
“Pada pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal berhasil membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kasat Reskrim.
Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana. (erwan)
Discussion about this post