PenaTerkin, Medan – Terkait dengan pemberitaan penaterkini.com sebelumnya, dengan judul ” Billboard Area Pasar Sukaramai Di Duga Langgar Aturan, Biaya Sewa di Pertanyakan”, yang di tayangkan pada Jumat, (28/06/2024), hingga saat ini masih terus di telusuri.
Penaterkini.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui Kasubbid Teknis Parkir Reklame, Ibrahim Mangara Laut Batubara menjelaskan, bahwa sebagaimana berita yang telah di muat terhadap billboard yang terpasang di arena Pasar Sukaramai, salah satu billboard yakni billboard iklan produk rokok telah membayarkan ke Bapenda Kota Medan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Namun untuk ke dua papan iklan reklame lagi belum menyelesaikan pajak reklame, akan tetapi telah diberikan imbauan kepada vendor dari perusahaan tersebut.
“Kalau yang iklan rokok sudah membayar ke Bapenda Medan nilainya mencapai Rp 90.000.000 lebih, yang dua lagi Unilever Pepsodent dan Alat lengkap bayi Sweety belum, tapi sudah kami imbau untuk menyelesaikan Wajib pajak Reklamenya ke Bapenda Medan, sebab mereka baru saja memasangnya Juni kemarin, sudah di kirimkan imbauan sama vendornya bang, langsung kami surati atas nama S.J.A.”ujar Mangara sapaan akrab Kasubid Teknis Parkir Reklame sambil menunjukan bukti surat imbauan dari Bapenda Medan terkirim kepada pemilik kontruksi tersebut, Senin, (01/07/2024).
Ia mengatakan, soal izin kontruksi dan retribusi bangunan tersebut yang ada dipemberitaan itu, kami tidak mengerti bang, yang jelas saat ada ikalan yang baru tentu Bapenda Kota Medan pasti mengimbau agar pelaku usah dan pemilik reklame segera membayar kewajiban pajak nya .
“Soal izin yang dimaksud di pemberitaan itu, kami tidak mengerti bang, yang jelas saat ada ikalan yang baru tentu Bapenda Kota Medan pasti mengimbau agar pelaku usah dan pemilik reklame segera membayar kewajiban pajak nya.” ucap Kasi Bagian Reklame di Bapenda Kota Medan.
Mangara pun menuturkan, bahwa pajak atas rokok sudah dibayar dan masuk kelas 2 dengan nilai yang harus di bayarkan RP. 90 juta. Seandainya pihak pemilik bangunan tiga sisi tersebut tidak melaksanakan pembayaran pajak reklame tersebut sampai waktu tempo imbauan dan SP 3, maka akan dilakukan penindakan langsung iklan atau pemasangan sticker bagi yang belum bayar pajak.
“Pajak iklan yang di bayarkan masuk pada Kelas 2 dengan nilai pajak sebesar Rp. 90 juta. Seandainya pihak pemilik bangunan tiga sisi tersebut tidak melaksanakan pembayaran pajak reklame tersebut sampai waktu tempo imbauan dan SP 3, maka akan dilakukan penindakan langsung.” ucap tegas Mangara Laut Batubara.
Sementara itu, Direksi PUD Pasar Medan, Suwarno saat ditemui PenaTerkini.com di Kantor PUD Pasar Medan Lantai Tiga Pasar petisah, Senin, (01/07/2024), tidak dapat ditemui. Salah satu staf di Kantor PUD Pasar Medan mengatakan, bahwa Suwarno sedang rapat, sehingga diarahkan ke bagian Humas.
” Bapak Direktur tidak bisa bertemu sebab sedang melaksanakan rapat , di minta untuk ke Humas saja bang,” ujar staf diruang kerja Suwarno.
Selanjutnya penaterkini.com mengikuti arahan staf diruangan Direksi PUD Pasar Medan untuk menemui Humas PUD Pasar Medan, namun Humas PUD pasar Medan juga tidak dapat ditemui di karenakan tidak berada ditempat. para pegawai yang ada di ruangan Humas menjelaskan bahwa Humas PUD Pasar Medan sedengan keluar.
” Humasnya sedang keluar pak, kami tidak berani dan belum berwenang untuk menjawab pertanyaan bapak.” ucap salah seoarang yang berada diruangan Humas.
Untuk sekedar di ketahui bahwa billboard yang terpasang di pasar Sukaramai an, pemilik S.J.A berukuran 5×10 m itu, memiliki izin retribusi hanya 1(satu) sisi saja sedangkan yang terpasang di sebanyak 3 (tiga) sisi.
( tim penaterkini.com)
Discussion about this post